Foto ilustrasi ibu hamil menyusui bayi, via nasional.republika.com
Benarkah berbahaya bagi anak? ada yang bilang ASInya jadi penyakit
Menyusui anak yang kita ketahui wajib dua tahun penuh, tetapi bagaimana jika belum penuh dua tahun sudah hamil lagi, sedangkan banyak yang mengatakan menyusui bayi ketika hamil itu berbahaya.
Berdasarkah yang kita ketahui, menyusui bayi itu wajib dilakukan dua tahun penuh. Memenuhi hak bayi sesuai apa yang diperintahkan Allah dalam Al-Quran.
Namun, apa jadinya jika belum genap dua tahun namun sang bunda yang masih menyusui, kemudian hamil kembali. Masih bolehkah menyusui?
Baca juga : Kekeliruan Akad Nikah Menyandingkan Kedua Mempelai, Apa Benar Nikahnya Tidak Sah?
Sebagian orang memiliki keyakinan bahwa menyusui ketika hamil itu tidak diperbolehkan.
Terkadang hal ini sampai menimbulkan konflik ketika orang tua, mertua atau keluarga yang lain memaksa untuk menghentikan menyusui ketika seorang wanita hamil lagi dalam periode menyusui tersebut.
Masalah inilah yang akan kita bahas dalam tulisan singkat ini.
Hukum “Al-Ghilah” Menurut Syariat
Dari Judamah binti Wahb Al-Asadiyyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, ”Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda,
لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ أَنْهَى عَنِ الْغِيلَةِ، حَتَّى ذَكَرْتُ أَنَّ الرُّومَ وَفَارِسَ يَصْنَعُونَ ذَلِكَ، فَلَا يَضُرُّ أَوْلَادَهُمْ
An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullahu Ta’ala menjelaskan perbedaan pendapat ulama tentang makna “al-ghilah” dalam hadits di atas.
Sebagian ulama, di antaranya Imam Malik rahimahullah, berpendapat bahwa “al-ghilah” adalah seorang suami yang berjima' dengan istrinya ketika istrinya tersebut sedang berada dalam periode menyusui anaknya.
Sebagian ulama lainnya menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan “al-ghilah” adalah seorang wanita yang menyusui ketika sedang hamil.
Baca juga : Bun, Buat Anak Perempuanmu Senang Memakai Jilbab Cukup dengan Cara ini
Berdasarkan penjelasan di atas, hal ini menunjukkan bahwa menyusui ketika hamil itu diperbolehkan karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengurungkan niatnya untuk melarang hal tersebut.
Ketika menjelaskan hadits di atas, An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah mengatakan,
قال العلماء سبب همه صلى الله عليه وسلم بالنهي عنها أنه يخاف منه ضرر الولد الرضيع قالوا والأطباء يقولون إن ذلك اللبن داء والعرب تكرهه وتتقيه وفي الحديث جواز الغيلة فإنه صلى الله عليه وسلم لم ينه عنها وبين سبب ترك النهي وفيه جواز
Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafidzahullahu Ta’ala menjelaskan,
لا نعلم حديثا عن النبي صلى الله عليه وسلم في النهي عن ذلك ، وإنما الذي ورد في ذلك أن النبي صلى الله عليه وسلم أراد أن ينهى عنه ، خوفا من أن يكون فيه ضرر ، ثم لم يفعل ، كما رواه مسلم
Menikahlah dengan Wanita yang Subur
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala ditanya,
“Aku sudah menikah. Istriku melahirkan seorang anak. Akan tetapi, belum genap usia dua tahun, istriku melahirkan lagi yang ke dua kalinya. Apakah kami berdosa? Karena terdapat firman Allah Ta’ala,
وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلاَدَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ
Beliau rahimahullahu Ta’ala menjawab,
“Tidak ada dosa bagi kalian jika terus-menerus memiliki anak, bahkan kalian mendapatkan pahala. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
تزوجوا الودود الولود
“Menikahlah dengan wanita yang penyayang dan subur.”
Baca juga : Hindari 10 Kebiasaan Pola Asuh Anak, Penyebab Rusaknya Moral Anak
Maksudnya, memiliki banyak anak. Adapun firman Allah Ta’ala,
وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلاَدَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ
Tidaklah bertentangan dengan (anjuran) memiliki banyak anak. Maksudnya, mungkin saja anak sebelumnya masih menyusu setelah sang ibu hamil (lagi) untuk anak berikutnya.
Dan sungguh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkeinginan untuk melarang dari melakukan ‘al-ghilah’, yaitu wanita hamil yang menyusui bayi. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Maka aku melihat (orang-orang) Romawi dan Persia. Mereka melakukan ‘al-ghilah’ terhadap anak mereka, dan tidak membahayakan (anak-anak) mereka sedikit pun.” Dan Nabi pun tidak (jadi) melarangnya.” [3]
Kesimpulan
Boleh menyusui bayi ketika hamil, selama tidak ada faktor-faktor kesehatan (kondisi khusus) yang melarang hal tersebut, berdasarkan penjelasan dokter ahli dan terpercaya.
Dalam kondisi-kondisi tertentu tersebut, hendaknya mengikuti penjelasan dokter ahli tersebut, apakah tetap meneruskan penyusuan ataukah tidak.
Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafidzahullahu Ta’ala berkata,
رضاع الطفل أثناء فترة الحمل يرجع إلى رأي الطبيب الثقة الحاذق فإن قال بأن إرضاع الطفل غير مضر بالجنين ، والرضيع فلا مانع منه ، وهو جائز. أما إن كان مضراً برضيعك أو جنينك فلا ترضعيه . والله أعلم .
Posting Komentar