Memang sebagian pria muslim ingin melakukan poligami dengan alasan mengikuti sunnah Nabi. Namun sering kali sang istri tidak siap mendengar keinginan tersebut jika cinta suaminya kelak terbagi, apalagi jika yang akan menjadi madu jauh lebih muda dan lebih cantik darinya.
Ilustrasi gambar via pixabay
Jika seorang pria sudah mampu dalam hal nafkah, maka ia dihukumi wajib untuk menikah. Juga jika ia mempunyai keinginan dan takut terjerumus ke dalam zina. Hukum-hukum tersebut berlaku untuk pernikahan pertama, kedua hingga keempat. Namun, jika seseorang berniat menikah lagi maka Islam memberi satu syarat tambahan yaitu mampu adil baik dalam pergiliran malam maupun nafkah.
Jika ia mampu berbuat adil, maka Anda lebih baik mengizinkannya agar mencegah suami Anda terjerumus pada hal-hal yang dilarang syariat.
Tetapi jika suami Anda sangat jauh sekali dari kemampuan untuk adil maka Anda sebagai Istri harus bisa mengingatkannya akan tugas-tugas ia sebagai suami.
Baca Juga : Masya Allah, Istiqomah Shalat Tahajjud Bisa Sembuhkan Penyakit Ini
Ilustrasi gambar via pixabay
Rasulullah SAW bersabda, “ Barang siapa yang memiliki istri dua orang dan tidak berlaku adil terhadapnya maka akan dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan kakinya pincang atau panjang sebelah” dilansir dari islampos.com.
Dalam rumah tangga komunikasi sangatlah penting. Anda berdua bisa saling berdiskusi dengan tanpa saling menonjolkan emosi masing-masing.
Tanyakan kepada suami kenapa ingin menikah lagi? apakah ada yang kurang dari anda? dari sini bisa dijadikan sebagai jalan untuk introspeksi diri agar hubungan anda bisa menjadi lebih baik.
Tetapi seabagai seorang muslimah, kecintaan terhadap suami harus berada dibawah kecintaanya terhadap Allah dan Rasul-Nya. Posisikan cinta Allah dan Rasulullah SAW melebihi kecintaan terhadap apapun. Bukti kecintaan kepada Allah adalah dengan memposisikan hati sebagai hamba yang ridha menerima segala hukum Allah tanpa ada tawar-menawar dan memilah-milah, termasuk hukum poligami yang ada dalam Islam.
Kalau suami sudah bisa memenuhi syarat adil terhadap keduanya menurut hukum islam, siap-siap menata hati ya Bun. Karena hukum islam memperbolehkannaya. Sayangi dan cintailah suami anda sepenuh hati sebelum hatinya pergi ke lain hati.
Ilustrasi gambar via pixabay
Jika seorang pria sudah mampu dalam hal nafkah, maka ia dihukumi wajib untuk menikah. Juga jika ia mempunyai keinginan dan takut terjerumus ke dalam zina. Hukum-hukum tersebut berlaku untuk pernikahan pertama, kedua hingga keempat. Namun, jika seseorang berniat menikah lagi maka Islam memberi satu syarat tambahan yaitu mampu adil baik dalam pergiliran malam maupun nafkah.
Jika ia mampu berbuat adil, maka Anda lebih baik mengizinkannya agar mencegah suami Anda terjerumus pada hal-hal yang dilarang syariat.
Tetapi jika suami Anda sangat jauh sekali dari kemampuan untuk adil maka Anda sebagai Istri harus bisa mengingatkannya akan tugas-tugas ia sebagai suami.
Baca Juga : Masya Allah, Istiqomah Shalat Tahajjud Bisa Sembuhkan Penyakit Ini
Ilustrasi gambar via pixabay
Rasulullah SAW bersabda, “ Barang siapa yang memiliki istri dua orang dan tidak berlaku adil terhadapnya maka akan dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan kakinya pincang atau panjang sebelah” dilansir dari islampos.com.
Dalam rumah tangga komunikasi sangatlah penting. Anda berdua bisa saling berdiskusi dengan tanpa saling menonjolkan emosi masing-masing.
Tanyakan kepada suami kenapa ingin menikah lagi? apakah ada yang kurang dari anda? dari sini bisa dijadikan sebagai jalan untuk introspeksi diri agar hubungan anda bisa menjadi lebih baik.
Tetapi seabagai seorang muslimah, kecintaan terhadap suami harus berada dibawah kecintaanya terhadap Allah dan Rasul-Nya. Posisikan cinta Allah dan Rasulullah SAW melebihi kecintaan terhadap apapun. Bukti kecintaan kepada Allah adalah dengan memposisikan hati sebagai hamba yang ridha menerima segala hukum Allah tanpa ada tawar-menawar dan memilah-milah, termasuk hukum poligami yang ada dalam Islam.
Kalau suami sudah bisa memenuhi syarat adil terhadap keduanya menurut hukum islam, siap-siap menata hati ya Bun. Karena hukum islam memperbolehkannaya. Sayangi dan cintailah suami anda sepenuh hati sebelum hatinya pergi ke lain hati.
Posting Komentar