Biadap, Seorang Supir Pribadi Culik dan Garap Anak Majikan 5 Kali, Orang Tua Harus Waspada


Gambar via jpnn.com

Na'udzubillahimindzalik...

Teruntuk ayah dan bunda, Kejahatan pada anak-anak semakin marak, nahasnya para pelaku bukan hanya dari orang di luar rumah, tapi juga orang yang ada di sekeliling kita. oleh karena itu waspada, dan selalu jaga keselamatan anak anda.

BEKASI-Baru-baru ini diketahui seorang supir pribadi telah menculik dan memperkosa anak dari majikannya sendiri.

Seorang sopir pribadi bernama Ahmad Nurdin, 22, nekat membawa kabur anak majikannya sendiri, Selain menculik korban, pelaku juga melakukan pemerkosaan sebanyak lima kali terhadap korban.

Baca juga: Anak 4 tahun Meninggal Dalam Mobil, Orang Tua Harus Tau Bahaya Menutup Rapat Mobil. ini Penjelasanya

Peristiwa itu bermula pada Senin (8/1) lalu, saat diketahui korban berinisial R, 15, sudah tidak ada di rumahnya yang terletak di Perum Jatiwarna, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi.

”Pelaku dibekuk di Bali saat berada di hotel bersama korban,” terang Kapolsek Pondokgede, Kompol Suwari, Jumat (12/1).

Suwari menambahkan, korban sudah menghilang dari rumahnya sekitar pukul 03.00 WIB. Begitu juga Ahmad, meninggalkan rumah majikannya.

Namun, peristiwa hilangnya korban bersama sopir pribadi itu setelah muncul data transaksi perbankan dalam ponsel milik orangtua korban berinisial S, 38. Setelah ditelusuri, pelaku ternyata di Bali, Tak lama, kata Suwari, polisi melakukan pengejaran seperti dilansir dari jpnn.com.

Pelaku menyetubui korban 5 kali.

Kepada polisi, pelaku mengaku sudah menyetubuhi korban sebanyak lima kali. Saat menyetubuhi korban, pelaku mengancam ABG (anak baru gede, Red) tersebut. ”Korban disetubuhi lima kali oleh pelaku saat berada di Bali," kataya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Pondokgede AKP Dimas Satya Wicaksono menambahkan, tersangka selalu mengeluarkan ancaman terhadap korban, makanya R menuruti perintah Nurdi. ”Kepada korbannya, tersangka juga mengaku akan bertanggung jawab atas perbuatannya,” kata Dimas.

Kepada polisi, tersangka mengaku menyesal dengan perbuatannya.

Dia juga berdalih, tergiur dengan kemolekan tubuh dan wajah korban, makanya nekat membawa kabur R dari rumah.

Baca juga: Inspiratif! Ketahuan Bolos Sekolah di Warnet, Para Pelajar Ini Dihukum Seperti ini

Atas perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Polsek Pondok Gede dan tersangka dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.

Adapun barang bukti disita satu unit telepon selular, dua celana dalam milik korban dan tersangka, serta dua kondom.

Sebagai pelajaran bagi ayah bunda, jangan terlalu percaya dengan orang apalagi meninggalkan anak-anak kita sendirian dirumah tanpa pengawasan keluarga.