Berjima' Saat Malam Hari. Haruskah Langsung Mandi Junub?
Foto via ruamgmuslimah.com
Setelah berjima' segera diwajibkan mandi, tapi bagaimana jika pada malam hari?
Adakah solusi untuk pengganti mandi junub? jika tidak ada bolehkah menunda mandi junub pada pagi hari sebelum subuh
BANYAK di antara kita yang masih bingung mengenai mandi junub.
Termasuk di dalamnya pertanyaan mengenai jika ada yang jima' malam hari, haruskah langsung mandi junub ataukah boleh ditunda hingga waktu shubuh?
Baca juga : Tak Hanya Memiliki Tenik Menyenangkan Suami, Tapi ini Juga Wajib ada Pada Istri
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Jika seseorang duduk di antara empat anggota badan istrinya (maksudnya: menyetvbuhi istrinya , pen.), lalu bersungguh-sungguh kepadanya, maka wajib baginya mandi,” (HR. Bukhari, no. 291; Muslim, no. 348).
Di dalam riwayat Muslim terdapat tambahan,
“Walaupun tidak keluar m4ni.”
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,
“Seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang seorang laki-laki yang jima' istrinya namun tidak sampai keluar. Apakah keduanya wajib mandi? Sedangkan Aisyah ketika itu sedang duduk di samping, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku sendiri pernah berjima' dengan wanita ini (yang dimaksud adalah Aisyah, pen.) namun tidak keluar, kemudian kami pun mandi,” (HR. Muslim, no. 350).
Mandi junub juga bisa jadi karena keluar m4ni meski tidak terjadi pertemuan dua kemalvan. Misalnya saat bercvmbu sudah keluar m4ni. Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Sesungguhnya (mandi) dengan air disebabkan karena keluarnya air (m4ni),” (HR. Muslim, no. 343).
Jika memang wajib mandi junub dan jima' terjadi di malam hari, maka boleh tidur dan mandinya ditunda hingga mendekati waktu shalat.
Baca juga : 8 Rezeki yang Sudah Dibocorkan Dari Al-Qur'an dan Cara Mendapatkannya
Namun disunnahkan berwudhu sebelum tidur, bahkan sangat disunnahkan.
Dari Ibnu ‘Umar, ia berkata bahwa ‘Umar bin Al-Khattab pernah bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apakah salah seorang di antara kami boleh tidur sedangkan ia dalam keadaan junub?” Beliau menjawab, “Iya, jika salah seorang di antara kalian junub, hendaklah ia berwudhu lalu tidur,” (HR. Bukhari, no. 287; Muslim, no. 306).
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa jika dalam keadaan junub dan hendak tidur, beliau mencuci kemalvannya lalu berwudhu sebagaimana wudhu untuk shalat,” (HR. Bukhari ,no. 288).
‘Aisyah pernah ditanya oleh ‘Abdullah bin Abu Qais mengenai keadaan Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam,
“Bagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika dalam keadaan junub? Apakah beliau mandi sebelum tidur ataukah tidur sebelum mandi?” ‘Aisyah menjawab, “Semua itu pernah dilakukan oleh beliau. Kadang beliau mandi, lalu tidur. Kadang pula beliau wudhu, barulah tidur.” ‘Abdullah bin Abu Qais berkata, “Segala puji bagi Allah yang telah menjadikan segala urusan begitu lapang,” (HR. Muslim, no. 307)
Posting Komentar